Kamis, 24 Desember 2009

Subbag Sahlur : Persyaratan Khusus Tunjangan Anak Yatim-Piatu.

a. Surat usul dari kantor bayar yaitu PT TAspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) setempat

b. Laporan / surat keterangan gugur / tewas / meninggal dunia dari kelurahan / rumah sakit setempat

c. Asli Petikan Skep pensiun almarhum isteri/suami

d. Surat keterangan alamat dimana tunjangan anak yatim-piatu akan diterima

e. Foto copy akte kelahiran atau kenal lahir anak

f. Daftar keluarga dengan dicantumkan tanggal lahir dari masing-masing anggota keluarga

g. Surat keterangan dari pamong praja setempat, yang menerangkan bahwa anak tersebut anak almarhum

h. Surat keterangan Pas foto hitam putih terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar

i. Anak yang masih dibawah usia 17 (tujuh belas) tahun harus menunjuk wali yang dikuatkan/ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama

j. Putusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak atas almarhum, apabila anak angkat

Rabu, 23 Desember 2009

Subbag Sahlur : Persyaratan Masa Persiapan Pensiun

a. Persyaratan yang diperlukan.
  1. Surat usul Kasat organisasi
  2. Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Alamat dimana yang bersangkutan akan menjalani Masa Persiapan Pensiun
  5. Foto copy Surat Keputusan pangkat dan gaji terakhir
  6. Foto copy Kartu Asabri

b. Pengusulan.

Dalam pengusulan anggota yangh akan menjalani masa Persiapan Pensiun agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Waktu pengusulan 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut memasuki Masa persiapan Pensiun.
  2. Tidak dibenarkan mengusulkan Masa Persiapan Pensiun terhadap anggota yang sedang menjalani Diperintahkan Dalam Dinas Aktif.

Selasa, 22 Desember 2009

Subbag Sahlur : Persyaratan PTDH Dari Dinas Polri

a. Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat usul dari Kasat organisasi untuk di PTDH.
  2. Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi Polri.
  3. Foto copy Surat keputusan pangkat terakhir.
  4. Rekomendasi sidang komisi kode etik Profesi polri dan pernyataan setuju PTDH dari Kasat organisasi / Kasat Induk Organisasi.

b. Karena sebab-sebab lain, selain persyaratan dalm butir 1), yaitu :
  1. foto copy putusan Pengadilan Negeri / mahmil / Ti / M.A, disertai akte Panitera yang menyatakan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan hasil penilaian / dapen yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan, bagi anggota yang telah divonis oleh peradilan umum / militer.
  2. Foto copy putusan sidang disiplin, bagi anggota yang sering melakukan pelanggaran disiplin.
  3. Laporan polisi, surat panggilan, surat perintah penangkapan, berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan Daftar Pencarian Orang ( DPO), bagi anggota yang meninggalkan tugas lebih dari 30 ( tiga puluh) hari dan belum ditemukan.

c. Pengusulan.

Dalam setiap pembuatan surat usul pemberhentian tidak dengan hormat agar dijelaskan alasan-alasannya dan sekaligus dilampiran rekomendasi sidang Komisi kode Etik Profesi kepolisian Negara Republik Indonesia dan pernyataan setuju Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Kasat organisasi / kasta Induk Organisasi

Senin, 21 Desember 2009

Subbag Sahlur : Persyaratan PDH Dari Dinas Polri.

a. Mencapai usia pensiun maksimum :
  • Surat usul dari Kasat organisasi
  • Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri
  • Foto copy Surat Keputusan pangkat dan gaji terakhir
  • Foto copy Kartu Asabri

b. Karena sebab-sebab lain, bagi anggota yang diberhentikan karena :
  • Atas permohonan sendiri, diperlukan asli surat permohonan yang bersangkutan di atas kertas bermaterai dan diketahui oleh Kasat organisasinya
  • Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani, diperlukan rekomendasi berupa surat Keterangan dari badan kesehatan personel (BPKP)
  • Gugur/tewas/meninggal dunia biasa, diperlukan :
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/pejabat yang berwenang
  • Daftar keluarga sebagai ahli waris
  • Tanda penghargaan berupa bintang yang dimiliki
  • Surat Perintah Tugas (bagi yang gugur atau meninggal oleh karena dinas/tugas)
  • Surat Keputusan kenaikan pangkat anumerta (apabila ada)
  • Status almarhum (beristeri/bersuami atau bujang)
  • Beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan surat Keputusan pengangkatan menjadi PNS
  • Hilang dalam tugas, diperlukan :
  • Surat Keputusan hilang karena tugas oleh pejabat yang berwenang memberhentikan
  • Berita Acara Pemeriksaan para saksi-saksi
  • Surat Keterangan (hilang) dari atasannya

c. Pengusulan

Dalam setiap usul pemberhentian dengan hormat harus dijelaskan alasan-alasannya, dan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Bagi yang telah mencapai usia pensiun maksimum, waktu pengusulan 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut akan memasuki usia pensiun maksimum
  • Untuk memudahkan proses pemberhentian khususnya bagi anggota yang meninggal dunia, agar dujelaskan sebab meninggalnya (sakit/kecelakaan/dinas/gugur), statusnya (beristeri/bersuami/bujang), serta bintang yang dimilikinya

Kamis, 17 Desember 2009

Tunjangan Anak Yatim / Piatu dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu

a. Tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu diberikan kepada anak yang sah menurut hukum dari mantan anggota Polri yang karena salah satu atau kedua orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia biasa. Anak yang dapat menerima tunjangan anak yatim-piatu adalah :
  1. Anak kandung atau anak yang disahkan menurut hukum.
  2. Anak kandung yang dilahirkan selambat - lambatnya 300 (tiga ratus) hari, sejak anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
  3. Belum kawin atau belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua pulh lima) tahun yang masih sekolah/kuliah.

b. Penghasilan Penuh.

Penghasilan penuh diberikan kepada anak yatim-piatu, sebelum diberikan tunjangan anak yatim-piatu, kepadanya diberikan penghasilan penuh seperti yang berlaku bagi penerima pensiun warakawuri/duda.

Rabu, 16 Desember 2009

Subbag Sahlur : Pensiun Warakawuri / Duda

a) Pensiun warakawuri / duda diberikan kepada isteri / suami almarhum mantan anggota Polri, dan pemberian pensiun warakawuri / duda diberikan pada bulan berikut nya setelah penerimaan penghasilan penuh isteri / suami berakhir, bagi anggota :
  1. Gugur / tewas/ meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
  2. Meninggal dunia biasa, yaitu meninggal karena tidak dalam dan atau oleh karena dinas.
b) Pensiun warakawuri / duda dapat diberikan juga kepada isteri / suami mantan anggota Polri yang hilang dalam tugas, pensiun warakawuri / duda tersebut diberikan pada bulan berikut nya setelah 1 (satu) tahun anggota tersebut dinyatakan hilang.

c) Pemberian penghasilan penuh dari almarhum suami / isteri mantan anggota Polri terhitung mulai bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf 1) di atas, dengan ketentuan :
  1. Selama 6 (enam) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan tidak memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
  2. Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang, misalnya bintang Bhayangkara Nararya.
  3. Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya gugur / tewas /meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas.
  4. Selam 18 (delapan belas) bulan jika suami / isterinya ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan keputusan Presiden.
d) Besarnya pensiun warakawuri / duda dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
  1. 6O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu dan banyaknya anak tidak terbatas, apabila almarhum dinyatakan sebagai pahlawan.
  2. 5O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 8O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum gugur / tewas / meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
  3. 35% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tinggi nya 60% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum meninggal dunia.
  4. 50% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 80% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila dinyatakan hilang dalam tugas.

Selasa, 15 Desember 2009

Subbag Sahlur : Tunjangan Pensiun

a. Tunjangan diberikan kepada anggota Polri yang akan diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapatkan tunjangan, dan diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri

b.Tunjangan diberikan kepada anggota mantan anggota Polri hanya selama masa dinas yang dimilikinya, dan apabila yang bersangkutan maninggal dunia, isteri/suami maupun anaknya tidak berhak menerima tunjangan (tidak dapat diwariskan)

c. Tunjangan dapat diberikan kepada mantan anggota Polri apabila memenuhi salah satu persyaratan, sebagai berikut :
  1. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri sekurang-kurangnya 5 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun
  2. Tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun lapangan kerja apapun atau masih dapat bekerja dilapangan kerja diluar dinas Polri, berhubung dengan cacat berat jasmaniah yang disebabkan tidak didalam dan/atau oleh karena dinas, yang ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan personel Polri (BPKP)
d. Besar tunjangan pokok dihitung dengan ketentuan 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT)

e. Anggota penyandang cacat tidak dalam atau tidak karena dinas
  1. Cacat Berat : Menjalani dinasnya kurang dari 4 (empat) tahun, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 20 % x Gaji Pokok Terakhir (GPT) untuk selama jumlah tahun masa dinasnya yang telah dijalani
  2. cacat Sedang : Menjalani dinas kurang dari 10 (sepuluh) tahun, menerima tunjangan sekurang-kurangnya 10% x Gaji Pokok Terakhir (GPT) untuk selama jumlah tahun masa dinasnya yang telah dijalani


Subbag Sahlur : Rawatan Purna Dinas

a. Pensiun.

1.
Pensiun diberikan kepada anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapatkan pensiun. Pemberian pensiun terhitung mulai tanggal 1 (satu) setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Pensiun diberikan kepada mantan anggota Polri selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri/duda dan tunjangan anak yatim-piatu

3.
Pensiun dapat diberikan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a) Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri sekurang-kurangnya 20 tahun

b) Tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun lapangan kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapangan kerja diluar dinas Polri, berhubungan dengan cacat buat jasmaniah atau rohaniah yang disebabkan didalam dan/atau oleh karena dinas, yang ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan Personel Polri (BPKP)

4. Besarnya pokok pensiun terendah tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah dalam daftar skala gaji, yaitu pokok pensiun dihitung dengan ketentuan 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT) atau setinggi-tingginya 75% x Gaji Pokok Terakhir (GPT)

5.
Anggota yang menyandang cacat dalam dan atau tidak karena dinas :

a) Cacat sedang akibat operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau menentang negara/pemerintah yang sah, menerima pensiun 100% x Gaji Pokok Terakhir (GPT) ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat


b) Cacat sedang bukan akibat operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau menentang negara /pemerintah yang sah, menerima pensiun 75% x Gaji Pokok Terakhir ditambah tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat



b. Tunjangan Bersifat Pensiun.


1.
Tunjangan bersifat pensiun diberikan kepada anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapatkan tunjangan bersifat pensiun, diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri


2. Tunjangan bersifat pensiun diberikan kepada mantan anggota Polri selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri/duda dan tunjangan anak yatim-piatu

3.
Tunjangan bersifat pensiun dapat diberikan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :


a) Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri sekurang-kurangya 15 tahun dan sebanyak-banyaknya 19 tahun


b) Tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun lapangan kerja apapun atau masih dapat bekerja dilapangan kerja di luar dinas Polri, berhubung dengan cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan tidak didalam dan/atau oleh karena dinas, yang ditetapkan oleh badan Penguji Kesehatan Personel polri (BPKP)


4.
Besarnya tunjangan bersifat pensiun dihitung dengan ketentuan 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT)


5.
Anggota penyandang cacat, tidak dalam atau tidak karena dinas.


a) Cacat Berat : Menjalani dinasnya sekurang-kurang nya 4 (empat) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun menerima 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT) sekurang-kurangny 40% x Gaji Pokok Terakhir (GPT)


b) Cacat Sedang : Menjalani dinasnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun menerima 2,5% x masa Dinas (MD0 x Gaji Pokok Terakhir (GPT) sekurang-kurangnya 30% x Gaji Pokok Terakhir (GPT)

Subbag Sahlur : Masa Persiapan Pensiun (MPP)

a. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatanmenjalani Masa Persiapan Pensiun paling lama 1 (satu) tahun.

b. Pemberian Masa Persiapan Pensiun dimaksudkan agar anggota tersebutsebelum diberhentikan dapat segera menyesuaikan diri diluar lingkunganKepolisian Negara Republik Indonesia, serta untuk menyiapkan penyeleseian/ pengurusan hak Rawatan Purna Dinas.

c. Ketentuan selama menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).

1) Tetap berstatus sebagai anggota

2) Selama menjalankan Masa Persiapan Pensiun tetap diperhitungkan sebagai Masa Dinas (MD)

3) Dapat bekerja di luar lingkungan Polri

4) Masa Persiapan Pensiun dapat dicabut, apabila negara memerlukan tenaganya karena negara dalam keadaan bahaya

d. Hak - hak selama menjalani Masa Persiapan Pensiun :

1) Diberikan penghasilan penuh (gaji pokok, uang lauk-pauk), kecuali tunjangan jabatan

2) Diberikan kesempatan untuk kenaikan pangkat baik regular maupun penghargaan

3) Diberikan rawatan kedinasan (pelayanan kesehatan/Askes)

4) Selama menjalani Masa Persiapan Pensiun tetap dihitung penuh sebagai masa dinas (untuk perhitungan pensiun)

e. Proses Penanganan

Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut menjalani Masa Persiapan Pensiun agar diberitahu, apakah hak tersebut akan digunakan/tidak. Apabila hak tersebut akan digunakan, agar yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kasat organisasi, dan Kasat organisasi mengusulkan kepada pimpinan

Jumat, 04 Desember 2009

Subbag Sahlur : PTDH Dari Dinas Polri

" Kriteria PTDH "

1. Melakukan Tindak Pidana.

a. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan, dimana putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Diketahui kemudian telah memberikan keterangan palsu dan / atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian.
c. Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menantang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

2. Melakukan Pelanggaran.

Melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara republik Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Meninggalkan Tugas atau Hal lain.

a. Meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
b. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
c. Melakukan bunh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan / atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
d. Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.