Kamis, 24 Desember 2009

Subbag Sahlur : Persyaratan Khusus Tunjangan Anak Yatim-Piatu.

a. Surat usul dari kantor bayar yaitu PT TAspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) setempat

b. Laporan / surat keterangan gugur / tewas / meninggal dunia dari kelurahan / rumah sakit setempat

c. Asli Petikan Skep pensiun almarhum isteri/suami

d. Surat keterangan alamat dimana tunjangan anak yatim-piatu akan diterima

e. Foto copy akte kelahiran atau kenal lahir anak

f. Daftar keluarga dengan dicantumkan tanggal lahir dari masing-masing anggota keluarga

g. Surat keterangan dari pamong praja setempat, yang menerangkan bahwa anak tersebut anak almarhum

h. Surat keterangan Pas foto hitam putih terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar

i. Anak yang masih dibawah usia 17 (tujuh belas) tahun harus menunjuk wali yang dikuatkan/ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama

j. Putusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak atas almarhum, apabila anak angkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar