Jumat, 04 Desember 2009

Subbag Sahlur : PTDH Dari Dinas Polri

" Kriteria PTDH "

1. Melakukan Tindak Pidana.

a. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan, dimana putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Diketahui kemudian telah memberikan keterangan palsu dan / atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian.
c. Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menantang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

2. Melakukan Pelanggaran.

Melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara republik Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Meninggalkan Tugas atau Hal lain.

a. Meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
b. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
c. Melakukan bunh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan / atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
d. Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar