Selasa, 15 Desember 2009

Subbag Sahlur : Masa Persiapan Pensiun (MPP)

a. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatanmenjalani Masa Persiapan Pensiun paling lama 1 (satu) tahun.

b. Pemberian Masa Persiapan Pensiun dimaksudkan agar anggota tersebutsebelum diberhentikan dapat segera menyesuaikan diri diluar lingkunganKepolisian Negara Republik Indonesia, serta untuk menyiapkan penyeleseian/ pengurusan hak Rawatan Purna Dinas.

c. Ketentuan selama menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).

1) Tetap berstatus sebagai anggota

2) Selama menjalankan Masa Persiapan Pensiun tetap diperhitungkan sebagai Masa Dinas (MD)

3) Dapat bekerja di luar lingkungan Polri

4) Masa Persiapan Pensiun dapat dicabut, apabila negara memerlukan tenaganya karena negara dalam keadaan bahaya

d. Hak - hak selama menjalani Masa Persiapan Pensiun :

1) Diberikan penghasilan penuh (gaji pokok, uang lauk-pauk), kecuali tunjangan jabatan

2) Diberikan kesempatan untuk kenaikan pangkat baik regular maupun penghargaan

3) Diberikan rawatan kedinasan (pelayanan kesehatan/Askes)

4) Selama menjalani Masa Persiapan Pensiun tetap dihitung penuh sebagai masa dinas (untuk perhitungan pensiun)

e. Proses Penanganan

Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut menjalani Masa Persiapan Pensiun agar diberitahu, apakah hak tersebut akan digunakan/tidak. Apabila hak tersebut akan digunakan, agar yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kasat organisasi, dan Kasat organisasi mengusulkan kepada pimpinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar