Selasa, 15 Desember 2009

Subbag Sahlur : Rawatan Purna Dinas

a. Pensiun.

1.
Pensiun diberikan kepada anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapatkan pensiun. Pemberian pensiun terhitung mulai tanggal 1 (satu) setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Pensiun diberikan kepada mantan anggota Polri selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri/duda dan tunjangan anak yatim-piatu

3.
Pensiun dapat diberikan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a) Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri sekurang-kurangnya 20 tahun

b) Tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun lapangan kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapangan kerja diluar dinas Polri, berhubungan dengan cacat buat jasmaniah atau rohaniah yang disebabkan didalam dan/atau oleh karena dinas, yang ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan Personel Polri (BPKP)

4. Besarnya pokok pensiun terendah tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah dalam daftar skala gaji, yaitu pokok pensiun dihitung dengan ketentuan 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT) atau setinggi-tingginya 75% x Gaji Pokok Terakhir (GPT)

5.
Anggota yang menyandang cacat dalam dan atau tidak karena dinas :

a) Cacat sedang akibat operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau menentang negara/pemerintah yang sah, menerima pensiun 100% x Gaji Pokok Terakhir (GPT) ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat


b) Cacat sedang bukan akibat operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau menentang negara /pemerintah yang sah, menerima pensiun 75% x Gaji Pokok Terakhir ditambah tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat



b. Tunjangan Bersifat Pensiun.


1.
Tunjangan bersifat pensiun diberikan kepada anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapatkan tunjangan bersifat pensiun, diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri


2. Tunjangan bersifat pensiun diberikan kepada mantan anggota Polri selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri/duda dan tunjangan anak yatim-piatu

3.
Tunjangan bersifat pensiun dapat diberikan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :


a) Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri sekurang-kurangya 15 tahun dan sebanyak-banyaknya 19 tahun


b) Tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun lapangan kerja apapun atau masih dapat bekerja dilapangan kerja di luar dinas Polri, berhubung dengan cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan tidak didalam dan/atau oleh karena dinas, yang ditetapkan oleh badan Penguji Kesehatan Personel polri (BPKP)


4.
Besarnya tunjangan bersifat pensiun dihitung dengan ketentuan 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT)


5.
Anggota penyandang cacat, tidak dalam atau tidak karena dinas.


a) Cacat Berat : Menjalani dinasnya sekurang-kurang nya 4 (empat) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun menerima 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT) sekurang-kurangny 40% x Gaji Pokok Terakhir (GPT)


b) Cacat Sedang : Menjalani dinasnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun menerima 2,5% x masa Dinas (MD0 x Gaji Pokok Terakhir (GPT) sekurang-kurangnya 30% x Gaji Pokok Terakhir (GPT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar