a) Pensiun warakawuri / duda diberikan kepada isteri / suami almarhum mantan anggota Polri, dan pemberian pensiun warakawuri / duda diberikan pada bulan berikut nya setelah penerimaan penghasilan penuh isteri / suami berakhir, bagi anggota :
- Gugur / tewas/ meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
- Meninggal dunia biasa, yaitu meninggal karena tidak dalam dan atau oleh karena dinas.
b) Pensiun warakawuri / duda dapat diberikan juga kepada isteri / suami mantan anggota Polri yang hilang dalam tugas, pensiun warakawuri / duda tersebut diberikan pada bulan berikut nya setelah 1 (satu) tahun anggota tersebut dinyatakan hilang.
c) Pemberian penghasilan penuh dari almarhum suami / isteri mantan anggota Polri terhitung mulai bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf 1) di atas, dengan ketentuan :
c) Pemberian penghasilan penuh dari almarhum suami / isteri mantan anggota Polri terhitung mulai bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf 1) di atas, dengan ketentuan :
- Selama 6 (enam) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan tidak memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
- Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang, misalnya bintang Bhayangkara Nararya.
- Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya gugur / tewas /meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas.
- Selam 18 (delapan belas) bulan jika suami / isterinya ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan keputusan Presiden.
d) Besarnya pensiun warakawuri / duda dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- 6O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu dan banyaknya anak tidak terbatas, apabila almarhum dinyatakan sebagai pahlawan.
- 5O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 8O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum gugur / tewas / meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
- 35% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tinggi nya 60% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum meninggal dunia.
- 50% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 80% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila dinyatakan hilang dalam tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar