Rabu, 16 Desember 2009

Subbag Sahlur : Pensiun Warakawuri / Duda

a) Pensiun warakawuri / duda diberikan kepada isteri / suami almarhum mantan anggota Polri, dan pemberian pensiun warakawuri / duda diberikan pada bulan berikut nya setelah penerimaan penghasilan penuh isteri / suami berakhir, bagi anggota :
  1. Gugur / tewas/ meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
  2. Meninggal dunia biasa, yaitu meninggal karena tidak dalam dan atau oleh karena dinas.
b) Pensiun warakawuri / duda dapat diberikan juga kepada isteri / suami mantan anggota Polri yang hilang dalam tugas, pensiun warakawuri / duda tersebut diberikan pada bulan berikut nya setelah 1 (satu) tahun anggota tersebut dinyatakan hilang.

c) Pemberian penghasilan penuh dari almarhum suami / isteri mantan anggota Polri terhitung mulai bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf 1) di atas, dengan ketentuan :
  1. Selama 6 (enam) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan tidak memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
  2. Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang, misalnya bintang Bhayangkara Nararya.
  3. Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya gugur / tewas /meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas.
  4. Selam 18 (delapan belas) bulan jika suami / isterinya ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan keputusan Presiden.
d) Besarnya pensiun warakawuri / duda dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
  1. 6O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu dan banyaknya anak tidak terbatas, apabila almarhum dinyatakan sebagai pahlawan.
  2. 5O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 8O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum gugur / tewas / meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
  3. 35% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tinggi nya 60% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum meninggal dunia.
  4. 50% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 80% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila dinyatakan hilang dalam tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar