Selasa, 15 Desember 2009

Subbag Sahlur : Tunjangan Pensiun

a. Tunjangan diberikan kepada anggota Polri yang akan diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapatkan tunjangan, dan diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri

b.Tunjangan diberikan kepada anggota mantan anggota Polri hanya selama masa dinas yang dimilikinya, dan apabila yang bersangkutan maninggal dunia, isteri/suami maupun anaknya tidak berhak menerima tunjangan (tidak dapat diwariskan)

c. Tunjangan dapat diberikan kepada mantan anggota Polri apabila memenuhi salah satu persyaratan, sebagai berikut :
  1. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri sekurang-kurangnya 5 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun
  2. Tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas Polri maupun lapangan kerja apapun atau masih dapat bekerja dilapangan kerja diluar dinas Polri, berhubung dengan cacat berat jasmaniah yang disebabkan tidak didalam dan/atau oleh karena dinas, yang ditetapkan oleh Badan Penguji Kesehatan personel Polri (BPKP)
d. Besar tunjangan pokok dihitung dengan ketentuan 2,5% x Masa Dinas (MD) x Gaji Pokok Terakhir (GPT)

e. Anggota penyandang cacat tidak dalam atau tidak karena dinas
  1. Cacat Berat : Menjalani dinasnya kurang dari 4 (empat) tahun, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 20 % x Gaji Pokok Terakhir (GPT) untuk selama jumlah tahun masa dinasnya yang telah dijalani
  2. cacat Sedang : Menjalani dinas kurang dari 10 (sepuluh) tahun, menerima tunjangan sekurang-kurangnya 10% x Gaji Pokok Terakhir (GPT) untuk selama jumlah tahun masa dinasnya yang telah dijalani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar