a. Tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu diberikan kepada anak yang sah menurut hukum dari mantan anggota Polri yang karena salah satu atau kedua orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia biasa. Anak yang dapat menerima tunjangan anak yatim-piatu adalah :
- Anak kandung atau anak yang disahkan menurut hukum.
- Anak kandung yang dilahirkan selambat - lambatnya 300 (tiga ratus) hari, sejak anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
- Belum kawin atau belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua pulh lima) tahun yang masih sekolah/kuliah.
b. Penghasilan Penuh.
Penghasilan penuh diberikan kepada anak yatim-piatu, sebelum diberikan tunjangan anak yatim-piatu, kepadanya diberikan penghasilan penuh seperti yang berlaku bagi penerima pensiun warakawuri/duda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar