Kamis, 17 Desember 2009

Tunjangan Anak Yatim / Piatu dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu

a. Tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu diberikan kepada anak yang sah menurut hukum dari mantan anggota Polri yang karena salah satu atau kedua orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia biasa. Anak yang dapat menerima tunjangan anak yatim-piatu adalah :
  1. Anak kandung atau anak yang disahkan menurut hukum.
  2. Anak kandung yang dilahirkan selambat - lambatnya 300 (tiga ratus) hari, sejak anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
  3. Belum kawin atau belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua pulh lima) tahun yang masih sekolah/kuliah.

b. Penghasilan Penuh.

Penghasilan penuh diberikan kepada anak yatim-piatu, sebelum diberikan tunjangan anak yatim-piatu, kepadanya diberikan penghasilan penuh seperti yang berlaku bagi penerima pensiun warakawuri/duda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar