a. Mencapai usia pensiun maksimum :
- Surat usul dari Kasat organisasi
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri
- Foto copy Surat Keputusan pangkat dan gaji terakhir
- Foto copy Kartu Asabri
b. Karena sebab-sebab lain, bagi anggota yang diberhentikan karena :
- Atas permohonan sendiri, diperlukan asli surat permohonan yang bersangkutan di atas kertas bermaterai dan diketahui oleh Kasat organisasinya
- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani, diperlukan rekomendasi berupa surat Keterangan dari badan kesehatan personel (BPKP)
- Gugur/tewas/meninggal dunia biasa, diperlukan :
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/pejabat yang berwenang
- Daftar keluarga sebagai ahli waris
- Tanda penghargaan berupa bintang yang dimiliki
- Surat Perintah Tugas (bagi yang gugur atau meninggal oleh karena dinas/tugas)
- Surat Keputusan kenaikan pangkat anumerta (apabila ada)
- Status almarhum (beristeri/bersuami atau bujang)
- Beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan surat Keputusan pengangkatan menjadi PNS
- Hilang dalam tugas, diperlukan :
- Surat Keputusan hilang karena tugas oleh pejabat yang berwenang memberhentikan
- Berita Acara Pemeriksaan para saksi-saksi
- Surat Keterangan (hilang) dari atasannya
c. Pengusulan
Dalam setiap usul pemberhentian dengan hormat harus dijelaskan alasan-alasannya, dan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam setiap usul pemberhentian dengan hormat harus dijelaskan alasan-alasannya, dan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi yang telah mencapai usia pensiun maksimum, waktu pengusulan 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut akan memasuki usia pensiun maksimum
- Untuk memudahkan proses pemberhentian khususnya bagi anggota yang meninggal dunia, agar dujelaskan sebab meninggalnya (sakit/kecelakaan/dinas/gugur), statusnya (beristeri/bersuami/bujang), serta bintang yang dimilikinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar