Senin, 21 Desember 2009

Subbag Sahlur : Persyaratan PDH Dari Dinas Polri.

a. Mencapai usia pensiun maksimum :
  • Surat usul dari Kasat organisasi
  • Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri
  • Foto copy Surat Keputusan pangkat dan gaji terakhir
  • Foto copy Kartu Asabri

b. Karena sebab-sebab lain, bagi anggota yang diberhentikan karena :
  • Atas permohonan sendiri, diperlukan asli surat permohonan yang bersangkutan di atas kertas bermaterai dan diketahui oleh Kasat organisasinya
  • Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani, diperlukan rekomendasi berupa surat Keterangan dari badan kesehatan personel (BPKP)
  • Gugur/tewas/meninggal dunia biasa, diperlukan :
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/pejabat yang berwenang
  • Daftar keluarga sebagai ahli waris
  • Tanda penghargaan berupa bintang yang dimiliki
  • Surat Perintah Tugas (bagi yang gugur atau meninggal oleh karena dinas/tugas)
  • Surat Keputusan kenaikan pangkat anumerta (apabila ada)
  • Status almarhum (beristeri/bersuami atau bujang)
  • Beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan surat Keputusan pengangkatan menjadi PNS
  • Hilang dalam tugas, diperlukan :
  • Surat Keputusan hilang karena tugas oleh pejabat yang berwenang memberhentikan
  • Berita Acara Pemeriksaan para saksi-saksi
  • Surat Keterangan (hilang) dari atasannya

c. Pengusulan

Dalam setiap usul pemberhentian dengan hormat harus dijelaskan alasan-alasannya, dan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Bagi yang telah mencapai usia pensiun maksimum, waktu pengusulan 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut akan memasuki usia pensiun maksimum
  • Untuk memudahkan proses pemberhentian khususnya bagi anggota yang meninggal dunia, agar dujelaskan sebab meninggalnya (sakit/kecelakaan/dinas/gugur), statusnya (beristeri/bersuami/bujang), serta bintang yang dimilikinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar