Selasa, 22 Desember 2009

Subbag Sahlur : Persyaratan PTDH Dari Dinas Polri

a. Persyaratan yang diperlukan :
  1. Surat usul dari Kasat organisasi untuk di PTDH.
  2. Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi Polri.
  3. Foto copy Surat keputusan pangkat terakhir.
  4. Rekomendasi sidang komisi kode etik Profesi polri dan pernyataan setuju PTDH dari Kasat organisasi / Kasat Induk Organisasi.

b. Karena sebab-sebab lain, selain persyaratan dalm butir 1), yaitu :
  1. foto copy putusan Pengadilan Negeri / mahmil / Ti / M.A, disertai akte Panitera yang menyatakan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan hasil penilaian / dapen yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan, bagi anggota yang telah divonis oleh peradilan umum / militer.
  2. Foto copy putusan sidang disiplin, bagi anggota yang sering melakukan pelanggaran disiplin.
  3. Laporan polisi, surat panggilan, surat perintah penangkapan, berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan Daftar Pencarian Orang ( DPO), bagi anggota yang meninggalkan tugas lebih dari 30 ( tiga puluh) hari dan belum ditemukan.

c. Pengusulan.

Dalam setiap pembuatan surat usul pemberhentian tidak dengan hormat agar dijelaskan alasan-alasannya dan sekaligus dilampiran rekomendasi sidang Komisi kode Etik Profesi kepolisian Negara Republik Indonesia dan pernyataan setuju Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Kasat organisasi / kasta Induk Organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar