a. Persyaratan yang diperlukan :
- Surat usul dari Kasat organisasi untuk di PTDH.
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi Polri.
- Foto copy Surat keputusan pangkat terakhir.
- Rekomendasi sidang komisi kode etik Profesi polri dan pernyataan setuju PTDH dari Kasat organisasi / Kasat Induk Organisasi.
b. Karena sebab-sebab lain, selain persyaratan dalm butir 1), yaitu :
- foto copy putusan Pengadilan Negeri / mahmil / Ti / M.A, disertai akte Panitera yang menyatakan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan hasil penilaian / dapen yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan, bagi anggota yang telah divonis oleh peradilan umum / militer.
- Foto copy putusan sidang disiplin, bagi anggota yang sering melakukan pelanggaran disiplin.
- Laporan polisi, surat panggilan, surat perintah penangkapan, berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan Daftar Pencarian Orang ( DPO), bagi anggota yang meninggalkan tugas lebih dari 30 ( tiga puluh) hari dan belum ditemukan.
c. Pengusulan.
Dalam setiap pembuatan surat usul pemberhentian tidak dengan hormat agar dijelaskan alasan-alasannya dan sekaligus dilampiran rekomendasi sidang Komisi kode Etik Profesi kepolisian Negara Republik Indonesia dan pernyataan setuju Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Kasat organisasi / kasta Induk Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar