BLOG INI ADALAH SARANA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MENGENAI PROSES REKRUTMEN ANGGOTA POLRI & SELEKSI PENDIDIKAN PENGEMBANGAN SERTA PROSES PENGURUSAN PENGAKHIRAN DINAS BAGI ANGGOTA MAUPUN PNS POLRI
Selasa, 11 Agustus 2015
Jumat, 13 Maret 2015
INFO PENERIMAAN BRIGADIR, TAMTAMA DAN AKPOL
Info
Untuk penerimaan Brigadir, Akpol, dan Tamtama menunggu info dari Mabes Polri
Kita akan segera infokan
Untuk penerimaan Brigadir, Akpol, dan Tamtama menunggu info dari Mabes Polri
Kita akan segera infokan
Terimakasih
info dapat dilihat di
FB: Dalpers Polda Riau
Twitter: @Dalpers7
dan blog kita
info dapat dilihat di
FB: Dalpers Polda Riau
Twitter: @Dalpers7
dan blog kita
Rabu, 18 Februari 2015
INFO PERSYARATAN SIPSS REGISTRASI DAN VERIFIKASI
INFO PERSYARATAN SIPSS REGISTRASI DAN VERIFIKASI
PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
1. PESERTA MELAKSANAKAN REGISTRASI ONLINE VIA WEBSITE
www.penerimaan.polri.go.id
2. DAFTAR ULANG/VERIFIKASI DILAKSANAKAN DI PANITIA DAERAH
CALON HARUS DATANG SENDIRI DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
PENDAFTARAN:
1. KTP, KK ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
2. AKTE KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR, ASLI DAN COPY YANG
DILEGALISIR
3. SEMUA IJAZAH YANG DIMILIKI (SD, SMP, SMA, PERGURUAN TINGGI
DAN TRANSKRIP NILAI) ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
4. COPY SERTIFIKAT TERAKREDITASI DARI PERGURUAN TINGGI YANG
DILEGALISIR
5. SKCK ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
6. SURAT KESEHATAN DARI INSTITUSI KESEHATAN MINIMAL SETINGKAT
RSUD ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
7. PAS FOTO BERWARNA UKURAN 4X6 LATAR BELAKANG WARNA MERAH
SEBANYAK 12 LEMBAR
PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
1. PESERTA MELAKSANAKAN REGISTRASI ONLINE VIA WEBSITE
www.penerimaan.polri.go.id
2. DAFTAR ULANG/VERIFIKASI DILAKSANAKAN DI PANITIA DAERAH
CALON HARUS DATANG SENDIRI DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
PENDAFTARAN:
1. KTP, KK ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
2. AKTE KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR, ASLI DAN COPY YANG
DILEGALISIR
3. SEMUA IJAZAH YANG DIMILIKI (SD, SMP, SMA, PERGURUAN TINGGI
DAN TRANSKRIP NILAI) ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
4. COPY SERTIFIKAT TERAKREDITASI DARI PERGURUAN TINGGI YANG
DILEGALISIR
5. SKCK ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
6. SURAT KESEHATAN DARI INSTITUSI KESEHATAN MINIMAL SETINGKAT
RSUD ASLI DAN COPY YANG DILEGALISIR
7. PAS FOTO BERWARNA UKURAN 4X6 LATAR BELAKANG WARNA MERAH
SEBANYAK 12 LEMBAR
PERSYARATAN PENERIMAAN POLRI SIPSS (SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA)
INFO
PERSYARATAN SIPSS TA 2015
PERSYARATAN UMUM
1. WARGA NEGARA INDONESIA
2. BERIMAN DAN BERTAQWA KPD TUHAN YME
3. SETIA KPD NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
4. BERUMUR PALING RENDAH 18 TAHUN
5. SEHAT JASMANI DAN ROHANI (SURAT KETERANGAN SEHAT DARI INSTITUSI KESEHATAN MINIMAL SETINGKAT RSUD)
6. TIDAK SEDANG TERLIBAT KASUS PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA KARENA MELAKUKAN SUATU KEJAHATAN YANG DIBUKTIKAN DGN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DR POLRES SETEMPAT
7. BERWIBAWA, JUJUR, ADIL DAN BERKELAKUAN TIDAK TERCELA
8. BERSEDIA DITEMPATKAN DISELURUH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN BERSEDIA DITUGASKAN PD SATUAN KERJA SESUAI KEAHLIAN ATAU LATAR BELAKANG PROGRAM STUDINYA
PERSYARATAN KHUSUS
1. PRIA DAN WANITA BELUM PERNAH MENJADI ANGGOTA POLRI
2. BERIJAZAH
S1: A. TEKNIK ELEKTRO, TEKNIK KIMIA, TEKNIK FISIKA, TEKNIK SIPIL, TEKNIK PERKAPALAN, TEKNIK LINGKUNGAN, TEKNIK NUKLIR, TEKNIK METALURGI, TEKNIK PENERBANGAN
B. SASTRA ARAB, SASTRA MANDARIN, SASTRA JEPANG
C. DESAIN GRAFIS, EKONOMI PEMBANGUNAN, MIPA BIOLOGI, SANDI NEGARA, ANTHROPOMETRI/KEOLAHRAGAAN, AGAMA ISLAM/DAKWAH, MANAJEMEN LOGISTIK, DAN KATAKETIK (KHATOLIK)
D.D-IV: AHLI NAUTIKA TK III (WAJIB MEMILIKI IJAZAH AHLI NAUTIKA TK III DARI DITJEN PERHUBUNGAN LAUT KEMENTRIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA)
3. BAGI YANG BERASAL DARI PTN/PTS DGN PROGRAM STUDI YG TERAKREDITASI MINIMAL B WAJIB MELAMPIRKAN TANDA LULUS/IJAZAH DILEGALISIR/DIKETAHUI OLEH PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK DGN NILAI RATA-RATA IPK MINIMAL 2,70
4. UMUR PADA SAAT BUKA DIKTUK SIPSS TA 2015 MAKSIMAL 26 TAHUN
5. TINGGI BADAN: PRIA: 160 CM
WANITA: 155 CM
6. BELUM PERNAH MENIKAH DAN SANGGUP TIDAK MENIKAH SELAMA DALAM DIKTUK
7. MAMPU MENGOPERASIKAN KOMPUTER
8. BERSEDIA MENJALANI IKATAN DINAS PERTAMA (IDP) SELAMA 10 TAHUN TAMAT DIANGKAT MENJADI PERWIRA POLRI
8. TIDAK TERIKAT PERJANJIAN IKATAN DINAS
9. MENDAPAT PERSETUJUAN DR INSTANSI YANG BERSANGKUTAN BAGI YG SUDAH BEKERJA DAN PERNYATAAN BERHENTI DENGAN HORMAT BILA LULUS LEK DAN TERPILIH MASUK DIKTUT POLRI
PENDAFTARAN PESERTA PENERIMAAN POLRI SIPSS
DAPAT DILAKUKAN DI
Pendaftaran dibuka mulai tgl 22 Februari - 11 Maret 2015
AYO MENJADI POLISI
Jumat, 06 Februari 2015
Rabu, 04 Februari 2015
Selasa, 20 Januari 2015
PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI TAHUN 2015
Mari bergabung bersama kami.
Untuk Info lebih lanjut hadiri acara sosialisasi POLDA RIAU
tgl: 25 Januari 2015
Di: Car Free Day Jl. Diponegoro Pekanbaru
Dan silahkan join di
FB: https://www.facebook.com/dalpers.poldariau
Twitter: @Dalpers7
Terimakasih
Jumat, 03 Oktober 2014
Kamis, 02 Oktober 2014
FILM KISAH NYATA DESI CASIS POLWAN T.A. 2014 POLDA RIAU
CARA DOWNLOAD FILM :
INSTAL DULU INTERNET DOWNLOAD MANAGER (IDM) PADA PC ATAU LAPTOP ANDA, SETELA IDM TERPASANG PADA PC ATAU LAPOTOP ANDA, BARU ANDA PUTAR KEMBALI FILM INI SECARA OTOMATIS AKAN ADA PERINTAH DOWNLOAD DARI IDM PADA PC ATAU LAPTOP ANDA. SELAMAT MENCOBA........
Kamis, 03 April 2014
Rabu, 02 April 2014
DOWNLOAD LINK DI BAWAH UNTUK PANDUAN UKUR TINGGI DAN BERAT BADAN
http://www.4shared.com/photo/y8Gg1SBhba/t1_001.html
http://www.4shared.com/photo/38PMcVJQba/t2_001.html
http://www.4shared.com/photo/Nvcxg1Vlba/t3_001.html
http://www.4shared.com/photo/zVgPlw0Cce/t4_001.html
http://www.4shared.com/photo/OZuZR52uba/t5_001.html
http://www.4shared.com/photo/38PMcVJQba/t2_001.html
http://www.4shared.com/photo/Nvcxg1Vlba/t3_001.html
http://www.4shared.com/photo/zVgPlw0Cce/t4_001.html
http://www.4shared.com/photo/OZuZR52uba/t5_001.html
Selasa, 01 April 2014
Senin, 31 Maret 2014
download link dibawah ini untuk panduan ukur tinggi dan berat badan
silahkan download link dibawah satu persatu untuk pedoman ukur dan tinggi berat badan
http://www.4shared.com/photo/0SGijeJ8ba/t1_001.html
http://www.4shared.com/photo/244eLjItba/t2_001.html
http://www.4shared.com/photo/TdhjzmJaba/t3_001.html
http://www.4shared.com/photo/Oyq87bazce/t4_001.html
http://www.4shared.com/photo/Raxn-s0Pce/t5_001.html
http://www.4shared.com/photo/0SGijeJ8ba/t1_001.html
http://www.4shared.com/photo/244eLjItba/t2_001.html
http://www.4shared.com/photo/TdhjzmJaba/t3_001.html
http://www.4shared.com/photo/Oyq87bazce/t4_001.html
http://www.4shared.com/photo/Raxn-s0Pce/t5_001.html
Kamis, 24 Desember 2009
Subbag Sahlur : Persyaratan Khusus Tunjangan Anak Yatim-Piatu.
a. Surat usul dari kantor bayar yaitu PT TAspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) setempat
b. Laporan / surat keterangan gugur / tewas / meninggal dunia dari kelurahan / rumah sakit setempat
c. Asli Petikan Skep pensiun almarhum isteri/suami
d. Surat keterangan alamat dimana tunjangan anak yatim-piatu akan diterima
e. Foto copy akte kelahiran atau kenal lahir anak
f. Daftar keluarga dengan dicantumkan tanggal lahir dari masing-masing anggota keluarga
g. Surat keterangan dari pamong praja setempat, yang menerangkan bahwa anak tersebut anak almarhum
h. Surat keterangan Pas foto hitam putih terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar
i. Anak yang masih dibawah usia 17 (tujuh belas) tahun harus menunjuk wali yang dikuatkan/ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
j. Putusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak atas almarhum, apabila anak angkat
b. Laporan / surat keterangan gugur / tewas / meninggal dunia dari kelurahan / rumah sakit setempat
c. Asli Petikan Skep pensiun almarhum isteri/suami
d. Surat keterangan alamat dimana tunjangan anak yatim-piatu akan diterima
e. Foto copy akte kelahiran atau kenal lahir anak
f. Daftar keluarga dengan dicantumkan tanggal lahir dari masing-masing anggota keluarga
g. Surat keterangan dari pamong praja setempat, yang menerangkan bahwa anak tersebut anak almarhum
h. Surat keterangan Pas foto hitam putih terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar
i. Anak yang masih dibawah usia 17 (tujuh belas) tahun harus menunjuk wali yang dikuatkan/ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
j. Putusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak atas almarhum, apabila anak angkat
Rabu, 23 Desember 2009
Subbag Sahlur : Persyaratan Masa Persiapan Pensiun
a. Persyaratan yang diperlukan.
b. Pengusulan.
Dalam pengusulan anggota yangh akan menjalani masa Persiapan Pensiun agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Surat usul Kasat organisasi
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri
- Daftar Riwayat Hidup
- Alamat dimana yang bersangkutan akan menjalani Masa Persiapan Pensiun
- Foto copy Surat Keputusan pangkat dan gaji terakhir
- Foto copy Kartu Asabri
b. Pengusulan.
Dalam pengusulan anggota yangh akan menjalani masa Persiapan Pensiun agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Waktu pengusulan 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut memasuki Masa persiapan Pensiun.
- Tidak dibenarkan mengusulkan Masa Persiapan Pensiun terhadap anggota yang sedang menjalani Diperintahkan Dalam Dinas Aktif.
Selasa, 22 Desember 2009
Subbag Sahlur : Persyaratan PTDH Dari Dinas Polri
a. Persyaratan yang diperlukan :
- Surat usul dari Kasat organisasi untuk di PTDH.
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi Polri.
- Foto copy Surat keputusan pangkat terakhir.
- Rekomendasi sidang komisi kode etik Profesi polri dan pernyataan setuju PTDH dari Kasat organisasi / Kasat Induk Organisasi.
b. Karena sebab-sebab lain, selain persyaratan dalm butir 1), yaitu :
- foto copy putusan Pengadilan Negeri / mahmil / Ti / M.A, disertai akte Panitera yang menyatakan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan hasil penilaian / dapen yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan, bagi anggota yang telah divonis oleh peradilan umum / militer.
- Foto copy putusan sidang disiplin, bagi anggota yang sering melakukan pelanggaran disiplin.
- Laporan polisi, surat panggilan, surat perintah penangkapan, berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan Daftar Pencarian Orang ( DPO), bagi anggota yang meninggalkan tugas lebih dari 30 ( tiga puluh) hari dan belum ditemukan.
c. Pengusulan.
Dalam setiap pembuatan surat usul pemberhentian tidak dengan hormat agar dijelaskan alasan-alasannya dan sekaligus dilampiran rekomendasi sidang Komisi kode Etik Profesi kepolisian Negara Republik Indonesia dan pernyataan setuju Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Kasat organisasi / kasta Induk Organisasi
Senin, 21 Desember 2009
Subbag Sahlur : Persyaratan PDH Dari Dinas Polri.
a. Mencapai usia pensiun maksimum :
- Surat usul dari Kasat organisasi
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri
- Foto copy Surat Keputusan pangkat dan gaji terakhir
- Foto copy Kartu Asabri
b. Karena sebab-sebab lain, bagi anggota yang diberhentikan karena :
- Atas permohonan sendiri, diperlukan asli surat permohonan yang bersangkutan di atas kertas bermaterai dan diketahui oleh Kasat organisasinya
- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani, diperlukan rekomendasi berupa surat Keterangan dari badan kesehatan personel (BPKP)
- Gugur/tewas/meninggal dunia biasa, diperlukan :
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/pejabat yang berwenang
- Daftar keluarga sebagai ahli waris
- Tanda penghargaan berupa bintang yang dimiliki
- Surat Perintah Tugas (bagi yang gugur atau meninggal oleh karena dinas/tugas)
- Surat Keputusan kenaikan pangkat anumerta (apabila ada)
- Status almarhum (beristeri/bersuami atau bujang)
- Beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan surat Keputusan pengangkatan menjadi PNS
- Hilang dalam tugas, diperlukan :
- Surat Keputusan hilang karena tugas oleh pejabat yang berwenang memberhentikan
- Berita Acara Pemeriksaan para saksi-saksi
- Surat Keterangan (hilang) dari atasannya
c. Pengusulan
Dalam setiap usul pemberhentian dengan hormat harus dijelaskan alasan-alasannya, dan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam setiap usul pemberhentian dengan hormat harus dijelaskan alasan-alasannya, dan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi yang telah mencapai usia pensiun maksimum, waktu pengusulan 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut akan memasuki usia pensiun maksimum
- Untuk memudahkan proses pemberhentian khususnya bagi anggota yang meninggal dunia, agar dujelaskan sebab meninggalnya (sakit/kecelakaan/dinas/gugur), statusnya (beristeri/bersuami/bujang), serta bintang yang dimilikinya
Kamis, 17 Desember 2009
Tunjangan Anak Yatim / Piatu dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu
a. Tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu diberikan kepada anak yang sah menurut hukum dari mantan anggota Polri yang karena salah satu atau kedua orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia biasa. Anak yang dapat menerima tunjangan anak yatim-piatu adalah :
- Anak kandung atau anak yang disahkan menurut hukum.
- Anak kandung yang dilahirkan selambat - lambatnya 300 (tiga ratus) hari, sejak anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
- Belum kawin atau belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua pulh lima) tahun yang masih sekolah/kuliah.
b. Penghasilan Penuh.
Penghasilan penuh diberikan kepada anak yatim-piatu, sebelum diberikan tunjangan anak yatim-piatu, kepadanya diberikan penghasilan penuh seperti yang berlaku bagi penerima pensiun warakawuri/duda.
Rabu, 16 Desember 2009
Subbag Sahlur : Pensiun Warakawuri / Duda
a) Pensiun warakawuri / duda diberikan kepada isteri / suami almarhum mantan anggota Polri, dan pemberian pensiun warakawuri / duda diberikan pada bulan berikut nya setelah penerimaan penghasilan penuh isteri / suami berakhir, bagi anggota :
- Gugur / tewas/ meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
- Meninggal dunia biasa, yaitu meninggal karena tidak dalam dan atau oleh karena dinas.
b) Pensiun warakawuri / duda dapat diberikan juga kepada isteri / suami mantan anggota Polri yang hilang dalam tugas, pensiun warakawuri / duda tersebut diberikan pada bulan berikut nya setelah 1 (satu) tahun anggota tersebut dinyatakan hilang.
c) Pemberian penghasilan penuh dari almarhum suami / isteri mantan anggota Polri terhitung mulai bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf 1) di atas, dengan ketentuan :
c) Pemberian penghasilan penuh dari almarhum suami / isteri mantan anggota Polri terhitung mulai bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf 1) di atas, dengan ketentuan :
- Selama 6 (enam) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan tidak memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
- Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang, misalnya bintang Bhayangkara Nararya.
- Selama 12 (dua belas) bulan jika suami / isterinya gugur / tewas /meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas.
- Selam 18 (delapan belas) bulan jika suami / isterinya ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan keputusan Presiden.
d) Besarnya pensiun warakawuri / duda dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- 6O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu dan banyaknya anak tidak terbatas, apabila almarhum dinyatakan sebagai pahlawan.
- 5O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 8O% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum gugur / tewas / meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas.
- 35% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tinggi nya 60% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila almarhum meninggal dunia.
- 50% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum ditambah tunjangan anak yatim / piatu menjadi setinggi-tingginya 80% X Gaji Pokok Terakhir ( GPT ) almarhum, apabila dinyatakan hilang dalam tugas.
Langganan:
Postingan (Atom)


